Kades Ulak Lebar Digugat PMH, Diduga Abaikan Putusan Pengadilan Inkracht

Berita Lahat,Bukit Besak News-Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Lahat. Kepala Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, kini digugat secara resmi atas dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menolak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Safe’i, SE., MM melalui kuasa hukumnya, Hasrul, S.H., pada awal September 2025. Dalam gugatannya, Safe’i menuding Kepala Desa Ulak Lebar bersikap membangkang dan melawan hukum karena tetap menolak membuka akses dokumen resmi desa meskipun putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KIP Sumsel) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang telah menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat terbuka untuk publik.

Persoalan ini bermula sejak Juli 2024 ketika Safe’i mengajukan permohonan informasi publik berupa salinan dokumen desa tahun 2018–2023. Dokumen yang diminta meliputi APBDes, laporan realisasi anggaran, SPJ Dana Desa/ADD, serta data pengelolaan BUMDes. Namun, permohonan tersebut diabaikan dan ditolak oleh pihak desa tanpa alasan yang sah.

Padahal, dalam putusannya, KIP Sumsel dengan tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut termasuk kategori informasi terbuka yang wajib diberikan oleh desa. Putusan itu kemudian diperkuat oleh PTUN Palembang, yang menolak upaya keberatan pihak desa. Dengan demikian, secara hukum telah jelas dan inkracht bahwa dokumen yang dimohonkan harus diserahkan kepada pemohon.

Kuasa hukum penggugat, Hasrul, S.H., menyebut tindakan Kepala Desa Ulak Lebar sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem hukum itu sendiri.

“Putusan yang sudah inkracht wajib dihormati. Membangkang terhadap putusan pengadilan sama saja meruntuhkan kewibawaan hukum. Negara hukum tidak boleh membiarkan pejabat publik bertindak sewenang-wenang dan menolak keputusan yang final dan mengikat. Karena itu kami menempuh gugatan PMH di Pengadilan Negeri Lahat,” tegas Hasrul, Senin (2/9/2025).

Tokoh masyarakat sekaligus aktivis LSM, Iwan, menilai sikap Kepala Desa Ulak Lebar sebagai tamparan keras terhadap prinsip good governance.

“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Jika kepala desa tetap menolak menyerahkan dokumen meskipun sudah ada putusan pengadilan, berarti ia menutup akses masyarakat terhadap hak konstitusionalnya. Ini jelas merugikan publik, mencederai demokrasi, dan berpotensi melanggengkan praktik korupsi di tingkat desa,” ujarnya.

Keresahan warga juga kian menguat. Ujang Meriansyah, warga Desa Ulak Lebar, menyatakan ketidakpuasannya terhadap sikap kepala desa yang dinilai tertutup dalam pengelolaan anggaran.

“Sebagai warga, kami hanya ingin tahu ke mana dana desa digunakan. Kalau terbuka, masyarakat tenang. Tapi kalau ditutup-tutupi, wajar kalau timbul kecurigaan. Karena itu kami mendukung gugatan ini agar pengelolaan desa lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Ujang.

Dalam gugatannya, Muhammad Safe’i menuntut tidak hanya pelaksanaan putusan KIP Sumsel dan PTUN Palembang, tetapi juga ganti rugi materiil sebesar Rp62 juta, ganti rugi immateriil Rp1 miliar, serta uang paksa (dwangsom) Rp2 juta per hari keterlambatan hingga dokumen benar-benar diserahkan.

Menurut kuasa hukum, langkah ini penting bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan pejabat publik tidak seenaknya mengabaikan hukum.

Hasrul menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa gugatan ini merupakan perjuangan prinsipil, bukan sekadar persoalan administratif.

“Ini bukan semata-mata persoalan pribadi penggugat, melainkan menyangkut prinsip fundamental. Hak atas informasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Negara harus hadir menegakkan hukum dan memastikan keterbukaan publik berjalan hingga ke tingkat desa,” pungkasnya.

 

Editor (Muhamad)

Penulis (tim)

Redaksi
400

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer